You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Pondok Pinang Ingin Lahan Pemprov Dibangun RPTRA
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Warga Pondok Pinang Ingin Lahan Pemprov Dibangun RPTRA

Warga yang bermukim di RW 07 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berharap Pemprov DKI membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di lahan UPT Pusat Perkayuan, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) yang terbakar beberapa waktu lalu.

Saya akan sampaikan usul warga ini dalam rapim dengan Wali Kota

Pantauan Beritajakarta.com, lahan seluas ribuan meter persegi itu berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk di RW 07, Gg Murni, Kelurahan Pondok Pinang. Keberadaan RPTRA sangat dibutuhkan lantaran di kawasan pemukiman itu tak terlihat adanya taman. 

"Harapan kami lahan itu (eks UPT Perkayuan -red) dijadikan RPTRA saja, buat ngadem dan lokasi berinteraksi warga. Lagian di sini banyak anak-anak kecil jadi bisa buat lokasi bermain," ujar Neneng (47), salah seorang warga, Rabu (2/9). 

Pemkot Jaksel Segera Bangun RPTRA di Kebagusan

Menanggapi keinginan warganya, Camat Kebayoran Lama, Munjirin mengaku setuju jika lahan tersebut dijadikan RPTRA. Pihaknya pun berjanji akan menyampaikan usulan tersebut pada rapim di tingkat kota.

"Saya sih setuju saja jadi RPTRA, tapi kewenangan tersebut ada di provinsi. Saya akan sampaikan usul warga ini dalam rapim dengan Wali Kota," tandas Munjirin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye944 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye927 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati